Setelah berbadan hukum, Persib Bandung tidak akan bisa menerima bantuan anggaran dari Pemkot Bandung. Diperkirakan, pada Liga Super Indonesia (LSI) musim mendatang, Persib akan krisis dana.
Sejumlah aturan yang ada, celah untuk memberi bantuan keuangan kepada Persib sangat sulit. Menurut Ketua Panitia Khusus RAPBD 2009 Kota Bandung, Lia Nur Hambali, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/ 2006 dan Permendagri No. 59/ 2007, tidak dibenarkan memberikan bantuan dana kepada Persib jika telah berbadan hukum.
Empat pola bantuan yang tercantum pada aturan tersebut, bantuan keuangan, bantuan sosial, hibah, dan subsidi, tidak memberikan celah untuk memberikan bantuan kepada pihak swasta.
"Pola hibah diberikan kepada lembaga atau masyarakat dalam rangka program pemerintah. Sedangkan subsidi diberikan untuk meringankan jasa yang diberikan kepada masyarakat," jelas Lia.
Ia mengungkapkan, jika berdasar pada Perda No. 3/2004 tentang Kerja Sama, Pemkot Bandung pun tidak diperkenankan bekerja sama dengan Persib.
Pada pasal 3 tentang tujuan kerja sama, terdapat 6 tujuan kerja sama, yaitu mengetahui dan meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan, menghindari benturan kepentingan dan mengurangi kesenjangan; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan potensi yang dimiliki daerah; meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; mempercepat pengusaan ilmu dan teknologi; meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Sedangkan bidang yang dapat dikerjasamakan, yaitu pembangunan dan pengelolaan infrastruktur; pengelolaan/manajemen; asistensi teknik/advisor; pembiayaan dan pendanaan; produksi; perdagangan; agrobisnis dan agroindustri; pariwisata; pelayanan pendidikan; pelayanan kesehatan; perumahan dan penyediaan lahan; jasa; bantuan kemanusiaan; dan bidang lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Jika melihat aturan itu semua, sulit bagi Persib. Perlu ada pengkajian tentang aturan," tutur Lia.
Terkait kemungkinan Persib akan tetap mengajukan dana, Pansus RAPBD DPRD Kota Bandung terlebih dulu akan berkonsultasi ke Depdagri. "Kita akan konsultasi terlebih dulu jika memang Persib tetap akan meminta dana," ujarnya.
Sabtu, 29 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar