
Secara diam-diam Persib Bandung melalui Pemkot Bandung ternyata masih meminta bantuan dana pada APBD 2009 Kota Bandung sebesar Rp 17,5 miliar. Bahkan Persib kembali memintanya dalam bentuk hibah.
Permohonan tersebut diajukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Kota Bandung dan ditandatangani oleh H. Edi Haryadi (kepala bagian).
Hal itu diakui oleh Ketua Panitia Khusus Rancangan APBD 2009 Kota Bandung, Lia Nur Hambali. "Pemkot Bandung memang masih meminta permohonan untuk Persib. Itu masuk dalam anggaran hibah," ujarnya.
Lia pun menegaskan, tidak ada jaminan usulan permohonan dana hibah itu akan lolos. Pembahasannya sangat bergantung pada aturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang ada.
"Kalau ada celahnya, silakan. Nanti akan dibahas. Tetapi itu pun belum tentu disetujui oleh DPRD Kota Bandung," katanya.
Perlu diketahui, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri 59 Tahun 2007, tidak dibenarkan memberikan bantuan kepada Persib jika telah berbadan hukum. Empat pola bantuan yang tercantum pada aturan tersebut; bantuan keuangan, bantuan sosial, hibah, dan subsidi tidak memberikan celah untuk memberikan bantuan kepada pihak swasta.
Bantuan keuangan harus diberikan pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah. Bantuan sosial diberikan kepada kegiatan sosial dan keagamaan. Pola hibah diberikan kepada lembaga atau masyarakat dalam rangka program pemerintah. Sedangkan subsidi diberikan untuk meringankan jasa yang diberikan kepada masyarakat.
Jika menggunakan celah Perda No. 3 Tahun 2004 tentang kerja sama pun Pemkot Bandung tidak diperkenankan bekerja sama dengan Persib.
Pada pasal 3 tentang tujuan kerja sama, terdapat 6 tujuan kerja sama yaitu, mengetahui meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan, menghindari benturan kepentingan dan mengurangi kesenjangan; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan potensi yang dimiliki daerah; meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; mempercepat penguasaan ilmu dan teknologi; meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Jumat, 12 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar