Rabu, 03 Desember 2008

Tirulah Mitra Surabaya!

Per 15 Desember 2008, seperti yang sudah disyaratkan Badan Liga Indonesia (BLI), Persib Bandung harus sudah menjadi sebuah klub profesional yang berbadan hukum. Meski belum ditetapkan, perseroan terbatas (PT) sepertinya bakal menjadi pilihan Persib.

Hingga pertemuan terakhir yang digagas Mandataris Pembentukan Badan Hukum Persib, H. Dada Rosada, dengan seluruh unsur di lingkungan Persib, di Pendopo Alun-alun Bandung, Selasa (2/12), persoalan siapa yang akan menjadi pemegang saham dan dari mana sumber modal dasar PT yang akan dibentuk masih menjadi bahan perdebatan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang selama ini menjadi pemasok utama sumber dana Persib dipastikan tidak diperkenankan lagi menggelontorkan APBD-nya.

Karena takkan lagi mendapatkan suntikan dana dari APBD Kota Bandung, satu-satunya cara yang bisa ditempuh Persib adalah go public. Dengan begitu, Persib bisa mendapatkan dana segar yang bisa dijadikan modal dasar sebuah perusahaan. Caranya?

Sebuah contoh yang rasanya bisa diikuti Persib ditemukan "GM" dari proses berdirinya Mitra Surabaya, pada pertengahan Oktober 1990. Klub anggota Liga Sepak Bola Utama (Galatama) pengganti Niac Mitra Surabaya yang bubar pada 10 Oktober 1990 tersebut dianggap sebagai pelopor lahirnya ide sepak bola publik.

Seperti dilaporkan majalah Tempo edisi No. 35/XX 27 Oktober 1990, pada awal berdirinya, Mitra Surabaya masih berbentuk yayasan, karena diburu waktu untuk mendaftarkan diri bisa tampil di Galatama. Ketika itu, Dahlan Iskan, sang pemilik, merencanakan modal dasar pendirian klub ini sebesar Rp 400 juta dengan modal disetor Rp 200 juta.

Setelah perusahaannya (Jawa Pos, red) menyetor Rp 100 juta, Dahlan Iskan langsung melakukan sebuah terobosan yang dianggap sebagai fenomena baru pengelolaan sepak bola profesional ketika itu, dengan mengeluarkan sertifikat pendiri dengan nominal Rp 10.000 yang ditawarkan kepada masyarakat Kota Surabaya, untuk menutupi kekurangan dana disetor sebesar Rp 100 juta.

Bisa dicontoh

Setelah resmi menjadi PT, uang yang disetor masyarakat itu akan diwujudkan dalam bentuk saham dengan segala kompensasinya. Dengan demikian, publik sepak bola yang mendukung berdirinya Mitra Surabaya akan memiliki klub ini dalam arti yang sesungguhnya.

Untuk menampung dana dari masyarakat itu, Dahlan Iskan secara khusus membuka loket penjualan sertifikat pendirian klub. Kurang dari dua pekan setelah loket penjualan dibuka, lebih dari 500 lembar saham terjual. Setiap pembeli sertifikat pendirian klub itu mendapatkan kartu bernama "The Privilege Card", baik biasa maupun gold sesuai nominal pemebelian saham.Selain menjual sertifikat dengan nominal Rp 10.000, Mitra Surabaya juga melepas saham dengan nominal Rp 100.000 dan Rp 1 juta.

Apa yang dilakukan Dahlan Iskan, rasanya bisa dicontoh oleh H. Dada Rosada sebagai Mandataris Pembentukan Badan Hukum Persib. Sebagai langkah awal pembentukan klub Persib yang berbadan hukum, Dada tak perlu bermimpi terlalu tinggi mendapatkan modal dasar sebesar Rp 29 miliar-Rp 30 miliar, seperti gelontoran APBD untuk Persib dalam dua tahun terakhir. Yang penting, ada modal dasar dan modal disetor dulu agar badan hukum bisa terbentuk sebelum tanggal 15 Desember 2008.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik