Khawatir akan berurusan dengan hukum terkait pemberian bantuan ke Persib setelah berbentuk badan hukum, hari ini (Rabu, 14/1) Panitia Khusus (Pansus) Anggaran DPRD Kota Bandung akan mengonsultasikan bantuan sebesar Rp 6,5 miliar ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Jika Depdagri melarangnya, DPRD Kota Bandung akan mencoret bantuan hibah tersebut.

"DPRD Kota Bandung memang sudah mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp 6,5 miliar pada APBD Kota Bandung 2009 bagi Pengcab PSSI/Persib. Namun, keputusan akhir akan ditetapkan setelah ada hasil dari konsultasi itu. Kami harus konsultasi lagi untuk meyakinkan semua pihak bahwa pengalokasian dana itu tidak akan menyisakan persoalan di masa yang akan datang," ujar Ketua Pansus Anggaran DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Aceh, Selasa (13/1).

Lia mengatakan, sebelum konsultasi dengan Depdagri, Pansus juga telah berkonsultasi dengan Departemen Keuangan (Depkeu) mengenai pengalokasian dana tersebut beberapa waktu lalu. Namun, Depkeu menegaskan kewenangan penetapan keputusan itu ada pada Depdagri. "Jadi, konsultasi terakhir memang harus ke Depdagri," katanya.

Diungkapkannya, konsultasi tersebut direncanakan akan diikuti oleh 15 anggota Pansus Anggaran atau minimal diikuti oleh perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Bandung.

"Selain ke Depdagri, kami akan melanjutkan konsultasi ke Departemen Pendidikan untuk mengonsultasikan masalah anggaran pendidikan," ujar Lia.

Sebelumnya, Persib melalui Pengcab PSSI Kota Bandung dialokasikan memperoleh dana Rp 6,5 miliar. Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan, kucuran dana tersebut terkait dengan penangguhan jadwal pelaksanaan Liga Super Indonesia (LSI) 2008. Dana tersebut untuk berjaga-jaga agar Persib dapat menyelesaikan hingga akhir kompetisi. Apalagi saat ini, Persib masih dalam masa transisi status menuju perseroan terbatas (PT).

Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri 59 Tahun 2007, tidak dibenarkan memberikan bantuan dana kepada Persib jika telah berbadan hukum. Empat pola bantuan yang tercantum pada aturan tersebut, bantuan keuangan, bantuan sosial, hibah, dan subsidi tidak memberikan celah untuk memberikan bantuan kepada pihak swasta.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik