
Pemkot Bandung sepertinya masih belum rela melepaskan Persib Bandung ke pihak swasta. Hal itu tergambar dalam pertemuan antara Mandataris Pembentukan Badan Hukum Persib, H. Dada Rosada dengan berbagai unsur, dari mulai lingkungan internal Persib, praktisi hukum, kepolisian, kejaksaan, dunia usaha, dan lainnya di Pendopo Alun-alun, Jln. Dalem Kaum Bandung, Selasa (2/12).
Dalam pertemuan yang sempat molor selama hampir dua jam itu, kendati sejumlah aturan formal, seperti UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas melarang pejabat publik dan pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan usaha, namun para petinggi birokrasi di lingkungan Pemkot Bandung masih berusaha mencari celah hukum agar bisa tetap mengurusi Persib. Mereka beralasan, belum ada pihak swasta yang bisa memasok kebutuhan dana Persib yang mencapai Rp 28 miliar per tahun.
"Kita (Pemkot Bandung, red) maunya tetap (terlibat mengurusi Persib, red). Tetap segala aspek hukumnya harus dipertimbangkan. Dalam hal ini (keterlibatan pemkot, red), kita harus mengambil langkah-langkah aman," kata Dada.
Dada mengatakan, untuk mencari langkah-langkah aman itulah ia mengundang berbagai kalangan dalam pertemuan tersebut. Dikatakannya, kemungkinan bisa atau tidaknya pejabat publik terlibat dalam kepengurusan badan hukum Persib dan memberikan penyertaan modal kepada perseroan yang akan dibentuk, harus benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kita ini dikejar waktu karena tanggal 15 Desember, Persib harus sudah berbadan hukum. Kalau memang hasil kajian mengatakan kita (pemkot) tidak masuk (pengelolaan PT, red), ya kita tidak akan ikut campur," katanya.
Sementara itu, dengan alasan historis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, H. Edi Siswadi mengatakan, idealnya Pemkot Bandung masih bisa terlibat dalam kepengurusan Persib profesional dan bila perlu dengan penyertaan modal terbesar, yaitu di atas 50%.
Karena itu, Edi mengharapkan ada kajian mendalam tentang kemungkinan penyertaan modal Pemkot Bandung kepada Persib. "Kalau akhirnya aturan formal mengharuskan tidak seorang pun kalangan birokrasi mengurus Persib, apa boleh buat. Tapi kajian itu harus dilakukan dulu," kata mantan Ketua Harian Persib ini.
Hindari penafsiran
Mengenai banyaknya penafsiran hukum terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur soal keterlibatan birokrasi dalam kegiatan usaha, anggota DPRD Kota Bandung, Ade Koesyanto berharap hal itu dihindari, karena akan ada perbedaan penafsiran.
"Soal aturan formal itu, saya berharap, tidak ada penafsiran hukum. Kalau aturan formal menyebutkan tidak boleh, ya tidak boleh. Jangan mencari celah hukum, karena bisa menimbulkan perbedaan penafsiran," katanya.
Karena semua aspek masih dalam tahap pengkajian, pertemuan yang memakan waktu sekitar tiga jam itu tidak menghasilkan satu keputusan pun, kecuali rencana pembentukan PT, pembentukan tim khusus serta ajuan sejumlah nama PT yang akan didirikan.
"Tidak mudah menentukan komisaris dan direksi PT ini. Besok (beberapa hari, red), saya akan bentuk tim dulu, kemudian memilih nama PT yang sudah dicalonkan," kata Dada, menutup pertemuan.
Rabu, 03 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar